Empat macam air itu adalah:
1. Air Muthlaq,
seperti air hujan, air sungai, air laut; hukumnya suci dan mensucikan.
2. Air
Musta’mal, yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orang
yang sedang berwudhu atau mandi, dan tidak mengenai benda najis; hukumnya suci seperti yang disepakati para
ulama, dan tidak mensucikan menurut
jumhurul ulama.
3. Air yang bercampur benda
suci, seperti sabun dan cuka, selama
percampuran itu sedikit dan tidak mengubah nama air, maka hukumnya
masih suci mensucikan, menurut Madzhab Hanafi, dan tidak mensucikan menurut Imam Syafi’i dan Malik.
4. Air yang terkena najis,
jika mengubah rasa, warna, atau aromanya, maka hukumnya najis dan tidak boleh dipakai
bersuci, menurut ijma’. Sedang jika tidak mengubah
salah satu sifatnya, maka mensucikan,
menurut Imam Malik, baik air itu banyak atau sedikit; tidak mensucikan
menurut Madzhab Hanafi; mensucikan
menurut Madzhab Syafi’i jika telah mencapai dua kulah, yang diperkirakan
sebanyak volume tempat yang berukuran 60 cm3.
Su’r
(sisa) yaitu air yang tersisa di tempat minum setelah diminum:
1. Sisa
anak Adam (manusia) hukumnya suci,
meskipun ia seorang kafir, junub, atau haidh.
2. Sisa
kucing dan hewan yang halal dagingnya, hukumnya suci.
3. Sisa
keledai dan binatang buas, juga burung, hukumnya suci menurut madzhab Hanafi.
4. Sedangkan
sisa anjing dan babi, hukumnya najis
menurut seluruh ulama
Najis dan Cara Membersihkannya
A. Najis
Najis adalah kotoran yang
wajib dibersihkan oleh setiap muslim, dengan mencuci benda yang terkena.
Macam
najis:
1.
Air kencing, tinja
manusia, dan hewan yang tidak halal dagingnya, telah disepakati para ulama.
Sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, hukumnya najis menurut madzhab Hanafi dan
Syafi’i; dan suci menurut madzhab
Maliki dan Hanbali.
2.
Madzyi, yaitu air putih
lengket yang keluar ketika seseorang sedang berpikir tentang seks dan
sejenisnya.
3.
Wadi, yaitu air putih
yang keluar setelah buang air kecil.
4.
Darah yang mengalir.
Sedangkan yang sedikit di-ma’fu. Menurut madzhab Syafi’i darah nyamuk, kutu, dan
sejenisnya dima’fu jika secara umum dianggap sedikit.
5.
Anjing dan babi
6.
Muntahan.
7.
Bangkai, kecuali mayat
manusia, ikan dan belalang, dan hewan yang tidak berdarah mengalir.
B. Menghilangkan
najis
Jika ada najis yang
mengenai badan, pakaian manusia, atau lainnya, maka wajib dibersihkan. Jika
tidak terlihat, maka wajib dibersihkan tempatnya sehingga dugaan kuat najis
telah dibersihkan. Sedangkan pembersihan bejana yang pernah dijilat anjing,
wajib dibasuh dengan tujuh kali dan salah satunya dengan debu.
Sedangkan sentuhan anjing
dengan fisik manusia, tidak membutuhkan pembersihan melebihi cara pembersihan
yang biasa. Sedang najis sedikit yang tidak memungkinkan dihindari, hukumnya
dimaafkan. Demikianlah hukum sedikit darah dan muntahan. Diringankan pula hukum
air kencing bayi yang belum makan makanan, hanya cukup dengan diperciki air.
C. Adab
Buang Hajat
Jika seorang muslim
hendak buang hajat, maka harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
1.
Tidak membawa apapun yang
ada nama Allah, kecuali jika takut hilang.
2.
Membaca basmalah,
isti’adzah ketika masuk, dan tidak berbicara ketika ada di dalamnya.
3.
Tidak menghadap kiblat
atau membelakanginya. Hal ini harus menjadi perhatian setiap muslim jika
membangun kamar mandi.
4.
Jika sedang berada di
perjalanan, tidak boleh melakukannya di jalan, atau di bawah teduhan. Harus
menjauhi liang hewan.
5.
Tidak kencing berdiri,
kecuali jika aman dari percikan (seperti kencing di tempat kencing yang tinggi;
urinoir).
6.
Wajib membersihkan najis
yang ada di organ pembuangan dengan air atau dengan benda keras lainnya, tidak
dengan tangan kanan. Membersihkan tangan dengan air dan sabun jika ada.
7.
Mendahulukan kaki kiri
ketika masuk dengan membaca:
اللهمّ
إني أعوذ بك من الخبث والخبائث وأعوذ بك ربي أن يحضرون “, dan keluar dengan kaki
kanan sambil membaca: غفرانك

