Senin, 25 Februari 2013

Fiqih Thaharah: Hukum Air dan Najis



Hukum Air
Empat macam air itu adalah:
1.    Air Muthlaq, seperti air hujan, air sungai, air laut; hukumnya suci dan mensucikan.
2.    Air Musta’mal, yaitu air yang lepas dari anggota tubuh orang yang sedang berwudhu atau mandi, dan tidak mengenai benda najis; hukumnya suci seperti yang disepakati para ulama, dan tidak mensucikan menurut jumhurul ulama.
3.    Air yang bercampur benda suci, seperti sabun dan cuka, selama percampuran itu sedikit dan tidak mengubah nama air, maka hukumnya masih suci mensucikan, menurut Madzhab Hanafi, dan tidak mensucikan menurut Imam Syafi’i dan Malik.
4.    Air yang terkena najis, jika mengubah rasa, warna, atau aromanya, maka hukumnya najis dan tidak boleh dipakai bersuci, menurut ijma’. Sedang jika tidak mengubah salah satu sifatnya, maka mensucikan, menurut Imam Malik, baik air itu banyak atau sedikit; tidak mensucikan menurut Madzhab Hanafi; mensucikan menurut Madzhab Syafi’i jika telah mencapai dua kulah, yang diperkirakan sebanyak volume tempat yang berukuran 60 cm3.
Su’r (sisa) yaitu air yang tersisa di tempat minum setelah diminum:
1.    Sisa anak Adam (manusia) hukumnya suci, meskipun ia seorang kafir, junub, atau haidh.
2.    Sisa kucing dan hewan yang halal dagingnya, hukumnya suci.
3.    Sisa keledai dan binatang buas, juga burung, hukumnya suci menurut madzhab Hanafi.
4.    Sedangkan sisa anjing dan babi, hukumnya najis menurut seluruh ulama

Najis dan Cara Membersihkannya
A.  Najis
Najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan oleh setiap muslim, dengan mencuci benda yang terkena.
Macam najis:
1.    Air kencing, tinja manusia, dan hewan yang tidak halal dagingnya, telah disepakati para ulama. Sedangkan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, hukumnya najis menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i; dan suci menurut madzhab Maliki dan Hanbali.
2.    Madzyi, yaitu air putih lengket yang keluar ketika seseorang sedang berpikir tentang seks dan sejenisnya.
3.    Wadi, yaitu air putih yang keluar setelah buang air kecil.
4.    Darah yang mengalir. Sedangkan yang sedikit di-ma’fu. Menurut madzhab Syafi’i darah nyamuk, kutu, dan sejenisnya dima’fu jika secara umum dianggap sedikit.
5.    Anjing dan babi
6.    Muntahan.
7.    Bangkai, kecuali mayat manusia, ikan dan belalang, dan hewan yang tidak berdarah mengalir.

B.  Menghilangkan najis
Jika ada najis yang mengenai badan, pakaian manusia, atau lainnya, maka wajib dibersihkan. Jika tidak terlihat, maka wajib dibersihkan tempatnya sehingga dugaan kuat najis telah dibersihkan. Sedangkan pembersihan bejana yang pernah dijilat anjing, wajib dibasuh dengan tujuh kali dan salah satunya dengan debu.
Sedangkan sentuhan anjing dengan fisik manusia, tidak membutuhkan pembersihan melebihi cara pembersihan yang biasa. Sedang najis sedikit yang tidak memungkinkan dihindari, hukumnya dimaafkan. Demikianlah hukum sedikit darah dan muntahan. Diringankan pula hukum air kencing bayi yang belum makan makanan, hanya cukup dengan diperciki air.

C.  Adab Buang Hajat
Jika seorang muslim hendak buang hajat, maka harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
1.    Tidak membawa apapun yang ada nama Allah, kecuali jika takut hilang.
2.    Membaca basmalah, isti’adzah ketika masuk, dan tidak berbicara ketika ada di dalamnya.
3.    Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya. Hal ini harus menjadi perhatian setiap muslim jika membangun kamar mandi.
4.    Jika sedang berada di perjalanan, tidak boleh melakukannya di jalan, atau di bawah teduhan. Harus menjauhi liang hewan.
5.    Tidak kencing berdiri, kecuali jika aman dari percikan (seperti kencing di tempat kencing yang tinggi; urinoir).
6.    Wajib membersihkan najis yang ada di organ pembuangan dengan air atau dengan benda keras lainnya, tidak dengan tangan kanan. Membersihkan tangan dengan air dan sabun jika ada.
7.    Mendahulukan kaki kiri ketika masuk dengan membaca:
اللهمّ إني أعوذ بك من الخبث والخبائث وأعوذ بك ربي أن يحضرون “, dan keluar dengan kaki kanan sambil membaca: غفرانك

email

AIR 2 QULLAH



Qullah adalah standar untuk saturan besaran[1] (besaran turunan) volume air yang digunakan pada masa bangsa arab dahulu. Dan dimasa Rasulullah satuan ini juga masih digunakan, sampai kemudian  setelah dua abad berlalu, berangsur- angsur bangsa Arab tidak menggunakannya lagi dan menggantinya dengan ukuran lain yakni rithl. Adapun saat ini, orang Arab bahkan tidak banyak yang tahu bila ditanya 1 rithl itu berapa liter, karena mereka juga sekarang ini telah menggunakan ukuran standar masa kini.
Bila kita rujuk ke kitab hadits, diantara hadits yang menyebutkan ukuran 2 qullah ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan al ‘Arba’ah (ulama 4 periwayat hadits) : Dari Abdullah bin Umar a berkata bahwa Rasulullah n bersabda, “Apabila jumlah air mencapai 2 qullah, tidak membawa kotoran.” Dalam lafadz lainnya,”Tidak membuat najis.”
Dalam usaha melacak berapa sebenarnya volume air 2 qullah dengan ukuran saat ini, ulama kontemporer mengacu kepada ukuran-ukuran yang ditulis oleh para ulama salaf yang meninggalkan ‘jejak’ perhitungan masalah ini dalam kitab-kitab mereka.
Di dalam kitab-kitab turash (klasik) ditemukan adanya beberapa keterangan ulama terhadap ukuran qullah yang dikonversi ke satuan ukuran volume masa itu, yang disebut rithl. Bahkan ada keterangan lain yang mengira-ngira dengan satuan besaran panjang kala itu, yakni hasta. Dan ada pula dengan mengira-ngira dengan berat mata uang yang berlaku, yakni dirham. Berikut ini penjelasannnya.
a.    Kati (rithl)
Para ulama yang mengawali menulis berbagai kitab agama termasuk diantaranya adalah kitab-kitab fiqih, adalah generasi yang hidup dimana  qullah sudah tidak digunakan pada masa mereka. Sebagaimana disebutkan, bangsa Arab sudah menggantinya dengan ukuran rithl.
Dan yang jadi masalah lagi, meskipun ada keseragaman nama untuk ukuran satuan volume air yang digunakan, yakni yang bernama rithl, namun ternyata rithl tidak memiliki standar ukuran yang pasti. Antara rithl di negeri Syam, Mesir, Baghdad dan lainnya terdapat perbedaan. Sama nama tapi berbeda pada esensi, cukup merepotkan memang.
 Sehingga para ulama yang hidup di negeri yang berbeda-beda itu, yang rithl-nya juga berbeda-beda, tentu saja kemudian mereka berbeda-beda pula dalam mengkonversi 2 qullah menjadi rithl.
Dalam kitab –kitab fiqih ulama yang hidup di Baghdad, terekam adanya tulisan bahwa 2 qullah itu ukurannya adalah 500 rithl. Sedangkan kitab fiqih yang disusun oleh ulama-ulama syam mengkonversi 2 qullah dengan 81 rithl. Berbeda lagi dengan yang di Mesir, disana 2 qullah dinyatakan ukurannya sama dengan 446 rithl.
Namun, meskipun tidak sampai pada tingkat ittifaq (sepakat), mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali ternyata lebih memilih menggunakan ukuran rithl Baghdad untuk mengkonversi 2 qullah (500 rithl). [2]

b.   Hasta (dzira’)
Untungnya, dalam kitab-kitab fiqih klasik, selain adanya rekaman konversi ulama dari qullah ke rithl, juga ada ditemukan ukuran qullah yang dikonversi oleh ulama dengan satuan besaran panjang kala itu yakni hasta.
Syafi’iyah mengatakan bahwa air dua qullah adalah air yang memenuhi wadah yang ukurannya 1,25 hasta (panjang) x 1,25 hasta (lebar) x 1,25 hasta' (tinggi).[3] Adapun mazhab Hanbali diketahui memiliki pendapat yang berbeda.[4]
Mengenai berapa ukuran hasta, ada 2 pendapat ulama kontemporer mengenai hal ini.
Menurut sebagian ulama, panjang 1 hasta adalah 46,2 cm, sedangkan yang lain berpendapat 48 cm.[5] Sehingga ukuran 2 qulah menurut kedua pandangan tersebut adalah :
Menurut pandangan pertama :
qullah = 57, 75 cm x 57,75 cm x 57, 75 cm = 192.599,8 cm. Jika dihitung dalam liter menjadi 192,599 liter, ( karena 1 liter = 1.000 cm).
Menurut  pendapat kedua :
2 qullah = 60 cm x 60 cm x 60 cm = 216.000 cm, atau 216 liter.
  
c.    Dirham
Jalan yang juga ditempuh oleh ulama para ulama untuk mengetahui ukuran 2 qullah adalah dengan membandingkan dengan berat mata uang pada masa itu, yakni berat dirham.[6]
Dengan itung-itungan cara inilah, Syaikh Wahbah Zuhaili kemudian berpendapat bahwa 2 qullah itu adalah volume air yang setara dengan 270 liter.

Kesimpulan
Ulama berbeda pendapat tentang ukuran pasti dari volume air 2 qullah dalam hadits Nabi Muhammad SAW, karena itu silahkan kita memilih pendapat menurut keyakinan masing-masing, tanpa diiringi sikap merendahkan dan menyalahkan pilihan saudara kita yang berbeda. Karena semua pendapat  ditegakkan diatas dalil dan usaha yang sungguh –sungguh dari para ulama, meskipun juga  boleh jadi, 1 dari sekian pendapat tersebut lebih unggul dan utama untuk diikuti. Asalkan jangan diiringi sikap merasa benar sendiri.
Sedangkan guru-guru kami lebih suka membuat ancar-ancar.  air dua qullah adalah air yang tidak kurang dari 192 liter dan tidak lebih dari 270 liter.
Wallahu ta’ala a’lam.


[1] Besaran (pokok) adalah sebuah ukuran yang satuannya telah ditetapkan terlebih dahulu dan tidak diturunkan dari besaran lain, sedangkan Besaran turunan adalah besaran yang didapat dari penggabungan besaran-besaran pokok. Contoh besaran (pokok) adalah panjang, masa dan waktu. Sedangkan besaran turunan contohnya adalah volume, yang merupakan gabungan dari panjang, lebar dan tinggi.
[2] Lihat : Hasyiyah Ibnu Abidin (1/132),  Muhalla ma’a Hasyiyah al Qulyubi  (1/23-24), al Mughni (1/22-23), Fathu Al Qarib (1/36).
[3] Fathun Muin (1/ 31) , Al Mahalli (1/24) dan Qalyubi (1/ 24).
[4] Menurut keterangan Ulama Hanabilah, 2 qullah adalah untuk air yang ukurannya  1 hasta (panjang) x 1 hasta hasta (lebar) x 2,50 hasta' (tinggi). (Fiqh Islami wa Adillatuhu : 234).
[5] Perbedaan ini disebabkan adanya perbedaan pandangan yang mengatakan bahwa ukuran 1 Asbu' = 1,925 cm, seperti yang dipegang oleh ulama kawakan Syiria, Syaikh Wahbah Zuhaili. (lihat : Fiqh Islami wa Adillatuhu : 2/ 1343). Dan yang kedua pandangan yang mengatakan ukuran 1 Asbu' 2,00, yang dikemukakan oleh Syaikh Abdurahmanal Jaziry (lihat : Fiqh 'ala Mazahibil Arba’ah : 1/57). Sehingga ukuran 1 hasta adalah 24 asbu’, maka panjang 1 zira' dengan centimeter menurut pandangan pertama adalah 46,2 cm, dan menurut pandangan ke dua adalah 48 cm.
[6] Rithl Syam =128 dirham, rithl Mesir = 144 dirham sedangkan  rithl Syam 195,112 kg. Sedangkan berat 1 dirham menurut penelitian beliau adalah 3,17 gram. (Fiqh Islami wa Adillatuhu : 235).