Qullah
adalah standar untuk saturan besaran[1] (besaran turunan) volume air
yang digunakan pada masa bangsa arab dahulu. Dan dimasa Rasulullah satuan ini
juga masih digunakan, sampai kemudian setelah dua abad berlalu,
berangsur- angsur bangsa Arab tidak menggunakannya lagi dan menggantinya dengan
ukuran lain yakni rithl. Adapun saat ini, orang Arab bahkan tidak banyak
yang tahu bila ditanya 1 rithl itu berapa liter, karena mereka juga
sekarang ini telah menggunakan ukuran standar masa kini.
Bila kita rujuk ke kitab
hadits, diantara hadits yang menyebutkan ukuran 2 qullah ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan al ‘Arba’ah
(ulama 4 periwayat hadits) : Dari Abdullah bin Umar a berkata bahwa
Rasulullah n bersabda, “Apabila jumlah air mencapai 2 qullah, tidak
membawa kotoran.” Dalam lafadz lainnya,”Tidak membuat najis.”
Dalam usaha melacak berapa
sebenarnya volume air 2 qullah dengan
ukuran saat ini, ulama kontemporer mengacu kepada ukuran-ukuran yang ditulis
oleh para ulama salaf yang meninggalkan ‘jejak’ perhitungan masalah ini dalam
kitab-kitab mereka.
Di dalam kitab-kitab turash
(klasik) ditemukan adanya beberapa keterangan ulama terhadap ukuran qullah yang dikonversi ke satuan ukuran
volume masa itu, yang disebut rithl. Bahkan ada keterangan lain yang
mengira-ngira dengan satuan besaran panjang kala itu, yakni hasta. Dan ada pula
dengan mengira-ngira dengan berat mata uang yang berlaku, yakni dirham. Berikut
ini penjelasannnya.
a. Kati
(rithl)
Para ulama yang mengawali
menulis berbagai kitab agama termasuk diantaranya adalah kitab-kitab fiqih,
adalah generasi yang hidup dimana qullah
sudah tidak digunakan pada masa mereka. Sebagaimana disebutkan, bangsa Arab
sudah menggantinya dengan ukuran rithl.
Dan yang jadi masalah lagi,
meskipun ada keseragaman nama untuk ukuran satuan volume air yang digunakan,
yakni yang bernama rithl, namun ternyata rithl tidak memiliki
standar ukuran yang pasti. Antara rithl di negeri Syam, Mesir, Baghdad
dan lainnya terdapat perbedaan. Sama nama tapi berbeda pada esensi, cukup
merepotkan memang.
Sehingga para ulama
yang hidup di negeri yang berbeda-beda itu, yang rithl-nya juga
berbeda-beda, tentu saja kemudian mereka berbeda-beda pula dalam mengkonversi 2
qullah menjadi rithl.
Dalam kitab –kitab fiqih
ulama yang hidup di Baghdad, terekam adanya tulisan bahwa 2 qullah itu ukurannya adalah 500 rithl.
Sedangkan kitab fiqih yang disusun oleh ulama-ulama syam mengkonversi 2 qullah dengan 81 rithl. Berbeda
lagi dengan yang di Mesir, disana 2 qullah
dinyatakan ukurannya sama dengan 446 rithl.
Namun, meskipun tidak
sampai pada tingkat ittifaq (sepakat), mayoritas ulama dari mazhab Hanafi,
Syafi’i dan Hanbali ternyata lebih memilih menggunakan ukuran rithl
Baghdad untuk mengkonversi 2 qullah (500 rithl). [2]
b. Hasta
(dzira’)
Untungnya, dalam
kitab-kitab fiqih klasik, selain adanya rekaman konversi ulama dari qullah ke rithl, juga ada
ditemukan ukuran qullah yang
dikonversi oleh ulama dengan satuan besaran panjang kala itu yakni hasta.
Syafi’iyah mengatakan bahwa air dua qullah
adalah air yang memenuhi wadah yang ukurannya 1,25 hasta (panjang) x 1,25 hasta
(lebar) x 1,25 hasta' (tinggi).[3]
Adapun mazhab Hanbali diketahui memiliki pendapat yang berbeda.[4]
Mengenai berapa ukuran hasta, ada 2 pendapat ulama kontemporer mengenai
hal ini.
Menurut sebagian ulama,
panjang 1 hasta adalah 46,2 cm, sedangkan yang lain berpendapat 48 cm.[5]
Sehingga ukuran 2 qulah menurut kedua pandangan tersebut adalah :
Menurut pandangan pertama :
2 qullah =
57, 75 cm x 57,75 cm x 57, 75 cm = 192.599,8 cm. Jika dihitung dalam liter
menjadi 192,599 liter, ( karena 1 liter = 1.000 cm).
Menurut pendapat kedua :
2 qullah = 60
cm x 60 cm x 60 cm = 216.000 cm, atau 216 liter.
c.
Dirham
Jalan yang juga ditempuh oleh
ulama para ulama untuk mengetahui ukuran 2 qullah
adalah dengan membandingkan dengan berat mata uang pada masa itu, yakni berat
dirham.[6]
Dengan itung-itungan cara
inilah, Syaikh Wahbah Zuhaili kemudian berpendapat bahwa 2 qullah itu adalah volume air yang setara dengan 270 liter.
Kesimpulan
Ulama berbeda pendapat tentang ukuran pasti dari volume air 2 qullah dalam hadits Nabi Muhammad SAW, karena
itu silahkan kita memilih pendapat menurut keyakinan masing-masing, tanpa
diiringi sikap merendahkan dan menyalahkan pilihan saudara kita yang berbeda.
Karena semua pendapat ditegakkan diatas dalil dan usaha yang sungguh
–sungguh dari para ulama, meskipun juga boleh jadi, 1 dari sekian
pendapat tersebut lebih unggul dan utama untuk diikuti. Asalkan jangan diiringi
sikap merasa benar sendiri.
Sedangkan guru-guru kami lebih suka membuat ancar-ancar. air dua qullah adalah air yang tidak kurang dari
192 liter dan tidak lebih dari 270 liter.
Wallahu
ta’ala a’lam.
[1] Besaran (pokok) adalah sebuah ukuran yang
satuannya telah ditetapkan terlebih dahulu dan tidak diturunkan dari besaran
lain, sedangkan Besaran turunan adalah besaran yang didapat dari penggabungan
besaran-besaran pokok. Contoh besaran (pokok) adalah panjang, masa dan waktu.
Sedangkan besaran turunan contohnya adalah volume, yang merupakan gabungan dari
panjang, lebar dan tinggi.
[2] Lihat : Hasyiyah Ibnu Abidin (1/132),
Muhalla ma’a Hasyiyah al Qulyubi (1/23-24), al Mughni
(1/22-23), Fathu Al Qarib (1/36).
[4] Menurut keterangan Ulama Hanabilah, 2 qullah
adalah untuk air yang ukurannya 1 hasta (panjang) x 1 hasta hasta (lebar)
x 2,50 hasta' (tinggi). (Fiqh Islami wa Adillatuhu : 234).
[5] Perbedaan ini disebabkan adanya perbedaan
pandangan yang mengatakan bahwa ukuran 1 Asbu' = 1,925 cm, seperti yang
dipegang oleh ulama kawakan Syiria, Syaikh Wahbah Zuhaili. (lihat : Fiqh
Islami wa Adillatuhu : 2/ 1343). Dan yang kedua pandangan yang mengatakan
ukuran 1 Asbu' 2,00, yang dikemukakan oleh Syaikh Abdurahmanal Jaziry
(lihat : Fiqh 'ala Mazahibil Arba’ah : 1/57). Sehingga ukuran 1 hasta
adalah 24 asbu’, maka panjang 1 zira' dengan centimeter menurut pandangan
pertama adalah 46,2 cm, dan menurut pandangan ke dua adalah 48 cm.
[6] Rithl Syam =128 dirham, rithl
Mesir = 144 dirham sedangkan rithl Syam 195,112 kg. Sedangkan
berat 1 dirham menurut penelitian beliau adalah 3,17 gram. (Fiqh Islami wa
Adillatuhu : 235).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar